Kompetensi Dasar
Indikator pencapaian kompetensi dasar 3.1. Menerapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja
Materi Memahami K3LH di bidang Komputer dan jaringan
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi Memahami pengertian K3LH, siswa mampu mempraktekan dengan teliti, cermat, jujur dan percaya diri:
Media dan sumber belajar
Alat dan bahan
Ilustrasi kecelakaan kerja akibat tidak mematuhi rambu-rambu peringatan
K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Pengertian K3LH adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.
Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:
K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan yang mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
5 Kerugian akibat kecelakaan kerja
Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.
Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.
Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.
Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.
K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya kerja sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi:
Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.